Apa itu Istilah Polis pada Asuransi Jiwa?

Sebelum Anda memutuskan bergabung di sebuah layanan asuransi jiwa, pastikan Anda memahami lebih dulu istilah-istilah penting dalam dunia asuransi, salah satunya polis asuransi jiwa.

Salah satu penyebab mengapa banyak orang merasa tertipu saat mengikuti asuransi, berawal dari tidak pahamnya seseorang akan polis, tujuan, dan hal-hal yang tercantum dalam polis tersebut. Isi dari dokumen ini sangat penting Anda perhatikan sebelum memutuskan bergabung asuransi.

Lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan detail seputar polis dan isinya:

Pengertian Polis dalam Asuransi Jiwa

Polis dalam dunia asuransi merupakan dokumen resmi yang berisi kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

Pihak perusahaan asuransi bertanggungjawab terhadap risiko dari pihak tertanggung (nasabah) dalam jangka waktu sesuai kesepakatan, sedang pihak tertanggung berkewajiban membayarkan sejumlah premi ke perusahaan untuk biaya pengalihan risiko.

Mengingat pentingnya dokumen ini, maka sebelum memutuskan untuk bergabung pastikan Anda memahami isinya, mengetahui kesepakatan yang ditawarkan pihak perusahaan.

Kebanyakan orang saat akan bergabung dengan layanan asuransi hanya fokus pada apa yang akan didapatkan dan berapa jumlah premi yang menjadi kewajiban setoran saja tanpa memperhatikan lebih rinci isi dari dokumen polis yang ada.

Akibatnya terkadang si pemegang polis merasa tertipu, padahal semuanya sudah jelas tercantum dalam dokumen polis.

Apa yang Membedakan Polis Asuransi Jiwa dengan Jenis Polis Lainnya?

Selain jenis polis asuransi jiwa, ada jenis polis yang lain sesuai dengan asuransinya. Misalnya polis asuransi kesehatan, polis asuransi properti, polis asuransi perjalanan, polis asuransi kendaraan pribadi, dan sebagainya.

Nah, perbedaannya adalah pada polis asuransi jiwa ini fungsinya untuk mendapatkan klaim penanggungan risiko dari pihak perusahaan asuransi ke pihak ahli waris dari si tertanggung jika meninggal dunia.

Jadi walaupun polis tersebut adalah milik dari si tertanggung, pihak ahli waris perlu mengetahui aturan dalam polis tersebut karena nantinya ahli warislah yang akan melakukan klaim.

  • Dasar Hukum Kepemilikan Polis

​Kepemilikan polis dan adanya dokumen perjanjian ini secara khusus telah tertuang dalam beberapa landasan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
  • KUHD pada Bab 9 Pasal 246
  • Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001

Dasar hukum di atas mengatur secara jelas tentang kepemilikan polis untuk pihak tertanggung yang menjadi dasar untuk klaim asuransi.

  • Isi Dokumen Polis dalam Asuransi

Hal yang tak kalah pentingnya selain memastikan Anda memiliki polis asuransi, perhatikan juga apa yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Secara umum dokumen ini membuat perjanjian hak dan kewajiban kedua belah pihak, yakni pihak tertanggung dan perusahaan asuransi.

Setiap kesepakatan perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan oke untuk bergabung dengan asuransi tersebut.

Poin apa saja yang biasanya ada dalam polis? Berikut di antaranya:

  • Manfaat yang tertuang di perjanjian untuk kedua belah pihak.
  • Jangka waktu berapa lama masa pertanggungan asuransi tersebut terjadi.
  • Bagaimana cara pembayaran, periode jatuh tempo, dan periode untuk waktu penerimaan premi.
  • Risiko-risiko apa saja yang akan menjadi pertanggungan pihak perusahaan asuransi.
  • Konsekuensi jika pembayaran premi lewat dari waktu jatuh tempo.
  • Jika pembayaran premi tidak menggunakan rupiah maka tercantum kurs yang akan dipakai.
  • Bagaimana langkah pembayaran dan proses penyelesaian klaim.
  • Teknis pengajuan klaim, syarat dan bukti-bukti untuk pengajuan tersebut.
  • Proses penyelesaian sengketa jika terdapat masalah hukum, bagaimana mekanisme di dalam maupun luar pengadilan.
  • Perhitungan dividen.
  • Proses dan mekanisme jika kedua belah pihak menghentikan kesepakatan atau pertanggungan. Tertuang sebab-sebab dan syarat untuk penghentian tersebut.

Di dalam polis biasanya juga akan tercantum istilah-istilah khusus seputar asuransi. Istilah pada asuransi jiwa misalnya, perlu Anda pahami lebih dulu sambil membaca kesepakatan secara umum dalam polis tersebut.

  • Fungsi dan Manfaat Polis Asuransi

Bagi pihak perusahaan dan tertanggung, keberadaan polis ini menjadi dokumen yang sangat penting.

Berbagai hal terkait penyelenggaraan asuransi tertuang dalam dokumen ini. Sebagai tertanggung atau nasabah, jangan pernah mau bergabung dengan sebuah layanan asuransi jika kepemilikan polis Anda tidak jelas.

Modus penipuan asuransi umumnya adalah membawa kabur dokumen polis oleh oknum tertentu sehingga pihak nasabah tidak bisa melakukan klaim ke perusahaan.

Nah, apa saja manfaat dan fungsi dokumen polis ini? Masing-masing pihak baik perusahaan asuransi maupun nasabah memiliki kepentingan terhadap polis asuransi, antara lain:

 

Fungsi Polis bagi Perusahaan Asuransi Fungsi Polis bagi Pihak Tertanggung (Nasabah)
Dokumen administrasi untuk kebutuhan pembayaran premi oleh pihak nasabah (tertanggung). Dokumen sah yang menjadi bukti pembayaran premi rutin dalam jangka waktu sesuai kesepakatan.
Menjadi bukti hukum apabila ada klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan. Bukti yang memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan jaminan penanggungan risiko dari pihak perusahaan asuransi.
Dokumen bukti sah atas jaminan dari pihak tertanggung. Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, maka polis juga bisa menjadi dokumen penting untuk meminta penggantian penanggungan risiko.
Memberikan jaminan kepercayaan yang penuh bagi pihak tertanggung yang ingin bergabung di asuransi terkait. Jika perusahaan lalai memberikan hak pertanggungan kepada tertanggung, maka dokumen yang memiliki kekuatan hukum untuk menuntut secara hukum adalah polis asuransi tersebut.

Catatan: Mengingat pentingnya fungsi dokumen polis tersebut terutama bagi pihak tertanggung, maka pastikan polis tersebut Anda miliki, ada pegang, dan pastikan aman keberadaannya. Perhatikan setiap poin yang tercantum dan pastikan semua aturannya sesuai terjalankan.

  • Istilah-Istilah dalam Polis Asuransi Jiwa

Di dalam dokumen polis tersebut nantinya akan Anda temukan berbagai istilah yang penting untuk dipahami.

Pemahaman istilah dalam asuransi jiwa tersebut akan memberikan pemahaman yang utuh pula tentang aturan dan konsekuensi penyelenggaraan asuransi yang Anda ikuti.

Apa saja istilah tersebut?

  • Premi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah ke pihak perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu sebagai jaminan untuk mendapatkan penanggungan risiko, dalam hal ini untuk asuransi jiwa adalah risiko meninggal dunia pihak tertanggung.

  • Klaim

Klaim dalam asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung risiko (perusahaan asuransi) saat pihak tertanggung mengalami risiko (meninggal dunia).

Tuntutan ini dalam asuransi jiwa dilakukan oleh ahli waris yang merupakan hak tertanggung dan sudah tertuang dalam polis.

  • Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan sejumlah dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah saat klaim terjadi karena adanya risiko sesuai dengan aturan yang tertuang di polis.

Dalam asuransi jiwa, uang pertanggungan ini akan cair jika risiko meninggal dunia terjadi pada pihak tertanggung.

  • Rider

Istilah ini merupakan bentuk layanan tambahan dari pihak perusahaan asuransi jiwa kepada nasabah, misalnya adanya asuransi jenis lain seperti kesehatan.

  • Lapse

Lapse memiliki arti pembatalan, artinya asuransi tidak bisa dicairkan karena alasan telah melewati masa tenggang.

Jika ada istilah-istilah lain yang tercantum dalam polis yang Anda tidak mengetahui artinya, silakan langsung bertanya ke petugas asuransi. Jadi pastikan memang setiap poin yang ada di polis Anda mengetahui makna dan konsekuensi hukumnya.

Pastikan Hal-Hal ini pada Polis Asuransi

Jika Anda sudah memutuskan untuk bergabung di sebuah asuransi jiwa, lakukan hal-hal ini terkait polis:

  • Memahami isi polis dan istilahnya.
  • Memastikan keberadaan polis aman yang merupakan hak Anda.
  • Mengetahui konsekuensi dari setiap poin dalam polis. Kesepakatan antara Anda dengan perusahaan asuransi.
  • Mengikuti aturan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam polis.

Memilih Asuransi Jiwa Terbaik dan Terpercaya

Tidak semua orang memiliki harta berlimpah yang bisa jadi warisan anak cucu saat meninggal dunia, maka asuransi jiwa adalah salah satu upaya untuk memberikan jaminan tercukupinya materi untuk orang-orang tersayang.

Masalahnya bagaimana caranya memilih asuransi jiwa terbaik dan paling bisa Anda percaya saat ini?

Selain testimoni dari para nasabah, Anda pun bisa melihat langsung saat ini perusahaan asuransi jiwa mana yang memang benar-benar masih bertahan dan bisa dipercaya.

Sebelum memilih layanan asuransi jiwa, lakukan beberapa hal berikut:

  • Usia perusahaan dan bagaimana kiprahnya dalam sejarah bisnis di Indonesia. Semakin berpengalaman maka semakin tepercaya.
  • Komposisi saham perusahaan juga penting Anda perhatikan. Bagaimana jika tiba-tiba bangkrut dengan saham yang terpuruk, ini penting Anda pertimbangkan.
  • Siapa dan bagaimana SDM di perusahaan tersebut, apakah memiliki kompetensi pengalaman yang baik atau tidak.
  • Transparansi laporan keuangan perusahaan juga perlu Anda perhatikan untuk memastikan Anda bergabung dengan perusahaan yang tepat, kokoh secara keuangan.

Rekomendasi Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia

Salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia saat ini dengan nasabah yang cukup tinggi adalah Allianz Life Indonesia. Perusahaan asuransi dunia yang sudah memulai bisnisnya di Indonesia sejak tahun 1981.

Menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang lebih nyaman dengan asuransi syariah, perusahaan tersebut pun kini memiliki layanan asuransi Allianz Syariah.

Sebanyak 99,76% saham perusahaan tersebut adalah milik dari Allianz of Asia Pacific & Africa GmbH dan sisanya 0,24% milik PT Kresna Karya.

Sebagai perusahaan yang memiliki izin langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Allianz Life Indonesia juga memiliki rasio solvabilitas yang cukup bagus. Dari standar pemerintah Indonesia yang hanya 120%, Allianz telah mengungguli sejauh 420% di tahun 2020.

Persentase yang cukup tinggi ini memberikan jaminan terbaik bagi keamanan uang nasabah di Allianz.

Untuk perusahaan asuransi sekelas Allianz, Anda tak perlu mengkhawatirkan masalah polis dan sebagainya. Seperti umumnya masalah-masalah pada klaim asuransi perusahaan yang masih amatiran, biasanya polis dibawa kabur oleh oknum tak bertanggungjawab dan sebagainya.

Perusahaan asuransi dunia sekelas Allianz memiliki jaminan keamanan yang lebih untuk kenyamanan nasabahnya.

Selain asuransi jiwa, Allianz Life Indonesia juga memiliki layanan asuransi lainnya seperti kesehatan, property, dan sebagainya yang penting dan banyak menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Cabang perusahaan yang kokoh dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di masa pandemi yang sulit sekali pun, Allianz membuktikan perusahaannya dapat bertahan bahkan bertumbuh.

Masih trauma polis asuransi jiwa Anda dibawa kabur oknum tak bertanggung jawab atau perusahaan asuransi bangkrut tiba-tiba? Saatnya Anda lupakan hal tersebut, dan bergabunglah bersama mereka yang sudah sukses menikmati layanan Allianz Life Indonesia.

 

Asuransi Kesehatan | Asuransi Kesehatan Keluarga | Asuransi Kesehatan Cashless | Asuransi Jiwa | Manfaat Asuransi Jiwa | Asuransi Jiwa Syariah | Asuransi Syariah | Asuransi Kesehatan Syariah | Produk Asuransi Syariah | Premi asuransi Kesehatan | Daftar Rumah Sakit | Manfaat Lari | Asuransi Syariah di Indonesia | Cara menjaga kesehatan | Polis Asuransi

 

NAP :

Allianz Life Indonesia

World Trade Centre 3, Lantai 10-15

Jl. Jenderal Sudirman, RT.8/RW.3, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi,

Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

+622129268888 / [email protected]

 

Google Maps :

 

FAQ

  • Apa pengertian polis dalam Asuransi Jiwa?

Jawab: Polis dalam dunia asuransi merupakan dokumen resmi yang berisi kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis

  • Apa saja istilah-istilah dalam polis Asuransi Jiwa?

Jawab: Di dalam dokumen polis tersebut nantinya akan Anda temukan berbagai istilah yang penting untuk dipahami. Berikut istilah tersebut:

  • Premi
  • Klaim
  • Uang pertanggungan
  • Rider
  • Lapse
  • Apa dasar hukum kepemilikan polis asuransi?

Jawab: Kepemilikan polis dan adanya dokumen perjanjian ini secara khusus telah tertuang dalam beberapa landasan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
  • KUHD pada Bab 9 Pasal 246
  • Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001

Dasar hukum di atas mengatur secara jelas tentang kepemilikan polis untuk pihak tertanggung yang menjadi dasar untuk klaim asuransi.

Originally posted 2022-12-23 15:33:09.